BERBAKTILAH ENGKAU KEPADA SESAMA INSAN
" Berbaktilah Engkau Kepada Sesama Insan " Kunjungi Website kami di: www.silat-beksi.com

30 April 2010

Cagar Budaya Makam Mbah Priuk

Mbah Priuk jadi Cagar Budaya

Pemprov DKI Jakarta benar-benar peduli terhadap keberadaan makam Mbah Priok, yang terletak di Jl TPU Dobo, Koja, Jakarta Utara. Buktinya, Pemprov DKI akan mendaftarkan makam tersebut sebagai salah satu cagar budaya milik DKI Jakarta. Namun untuk mewujudkan hal itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya, pemohon harus mengajukan permohonan bangunan atau situs tersebut menjadi cagar budaya ke Dinas Pariwisata. Pengajuan permohonan bisa diajukan oleh ahli waris, LSM, atau pemerintah. Pemohon juga harus melampirkan bukti kepemilikan lahan yang sah atas bangunan tersebut.

“Bukti itu kita perlukan sebagai penentu batas-batas objek yang nantinya akan menjadi cagar budaya tersebut. Ini kita sebut bukti fisik lengkap dengan struktur dan kondisi bangunannya,” kata Arie Budhiman, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Kamis (29/4).

Selain melampirkan bukti fisik, bukti kesejarahan atau aspek historis tentang bangunan tersebut juga harus dilampirkan dalam permohonan. Hal ini untuk memperkuat dasar bahwa objek tersebut agar pantas menjadi sebuah cagar budaya. Jika semua syarat sudah terpenuhi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI akan mengirimkan Tim Penasihat Pelestarian Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya (TPPLBCB) untuk menelaah objek tersebut,” terangnya.

Tim yang dimaksud terdiri dari 14 orang yang terdiri dari para arkeolog, sejarawan, budayawan, dan sosiolog. Tim inilah yang akan bekerja dengan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan dalam Perda Nomor 9 tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya.

“Kriterianya, salah satunya adalah objek tersebut paling tidak harus berumur 50 tahun dihitung dari tahun Perda tersebut. Kriteria lainnya adalah objek tersebut harus memiliki unsur keunikan, bisa menjadi landmark dan berbagai kriteria lainnya,” terang Arie. Setelah tim selesai melakukan pengkajian terhadap objek yang didaftarkan sebagai cagar budaya, hasilnya akan diserahkan ke gubernur dalam bentuk rekomendasi.

Nantinya gubernurlah yang akan mengeluarkan SK penetapan objek tersebut menjadi cagar budaya atau tidak dan itu merujuk rekomendasi dari Tim PPLBCB. Berdasarkan data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, saat ini di Jakarta sudah ada 216 bangunan yang terdaftar sebagai cagar budaya.

sumber berita: Beritajakarta

No comments: